Sejarah Jilbab




Muslimah dengan jilbab pashmina
Muslimah dengan jilbab pashmina


Jilbab dalam bahasa Arab adalah busana muslim berupa terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab. Sementara kerudung sendiri di dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31:
Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya. (An Nuur :31)
Secara etimologis, jilbab berasal dari bahasa Arab yang berarti menghimpun atau membawa. Istilah jilbab digunakan di negeri-negeri yang berpenduduk muslim sebagai jenis pakaian dengan penamaan berbeda-beda.  Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan disebut pardeh, di Libya disebut mulayat, di Irak disebut Abaya, di Turki charshaf dan di Malaysia tudung, sementara di Negara Arab – Afrika disebut hijab.

Di Indonesia, penggunaan kata hijab digunakan secara luas sebagai kerudung yang menutupi sebagian kepala perempuan yang dirangkai dengan baju yang menutupi tubuh keciali telapak tangan dan kaki. Kata ini masuk dlam lema Kamus Besar Bahasa Indonesia pada tahun 1990 bersamaan dengan mulai populernya penggunaan jilbab dikalangan muslimah perkotaan. Dalam kosakata bahasa Indonesia menurut KBBI, jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai perempuan muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada. 

Pada tahun 1983 terjadi perdebatan tentang penggunaan "jilbab" disekolah antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu Noegroho Notosoesanto yang kemudian direspon oleh MUI, masih menggunakan kata kerudung. Noegroho menyatakan bahwa pelajar yang karena suatu alasan merasa harus memakai kerudung, pemerintah akan membantunya pindah ke sekolah yang seragamnya memakai kerudung. Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengadakan pertemuan khusus dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menegaskan bahwa seragam harus sama bagi semua orang berkaiatan dengan peraturannya, karena bila tidak sama berarti bukan seragam.

Di Indonesia pada Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan ke-7 tahun 1984 belum ada lema kata jilbab, lema yang digunakan adalah kata yang belum populer di Indonesia (saat itu) yaitu "hijab" yang merujuk pada kain penutup aurat bagi perempuan muslim.
Dikutip dari Wikipedia.